Pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 08.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dalam rangka masa tenang Pemilu tahun 2024 di halaman kantor Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Gegerbitung, Nani Rusyanti, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain IPTU Bayu Sunarti A.S.E (Kapolsek Gegerbitung), Peltu Solihin (Danposramil Gegerbitung), PPK Kecamatan Gegerbitung, Ketua dan Komisioner Panwaslucam Gegerbitung, serta para PKD se-Kecamatan Gegerbitung.
Sebelum dilaksanakan penertiban APK dan Bahan Kampanye pada masa tenang pemilu tanggal 11-13 Februari 2024, dilakukan apel terlebih dahulu untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban APK. Dalam arahannya, penertiban APK dibagi menjadi tiga jalur yang mencakup wilayah Desa Ciengang hingga Desa Sukamanah, Desa Caringin hingga Desa Buniwangi, dan Desa Gegerbitung, Desa Karangjaya hingga Desa Cijurey.
Penertiban APK dilakukan secara serentak di pinggir jalan yang terpasang di tempat umum, kendaraan umum, dan kendaraan pribadi. Kapolsek Gegerbitung memberikan arahan bahwa keikutsertaan Polri dalam pendampingan penertiban ini bertujuan sebagai pengaman terhadap personel yang menertibkan APK agar kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kegiatan apel penertiban APK selesai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya dilaksanakan penertiban APK di wilayah Kecamatan Gegerbitung. Hasil penertiban APK dikumpulkan di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Gegerbitung.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Ini menunjukkan komitmen dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu tahun 2024.
Demikianlah laporan kegiatan ini, semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan tertib.
Rekomendasi
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.